Orang tua tidak boleh mengkhususkan pemberian harta kepada sebagian anak saja tanpa menyertakan yang lain dan harus bersikap adil. Itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu.”
Hadits tersebut merupakan penolakan beliau terhadap tindakan seorang shahabat yang mengkhususkan pemberian hanya kepada sebagian anak-anaknya. Ibu Anda telah melakukan hal yang dilarang. Oleh karena itu, Anda wajib mengembalikan pemberian tersebut lalu membagikannya dengan saudara Anda mengikuti hukum warisan yang syar’i.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.