Ada beberapa buku dan kaset yang dikirim oleh sebagian saudara kita dan lembaga-lembaga sosial yang bukan wakaf, artinya di sampulnya tidak tertulis "Wakaf Lillahi Taala" atau "Hadiah dan Tidak Diperjualbelikan", namun tertulis harga buku. Apakah boleh menjual buku dan kaset tersebut ketika sudah tidak membutuhkannya? Dan apakah boleh menjualnya untuk membeli buku dan kaset yang lain?
Buku dan kaset yang dibagikan dengan gratis oleh para dermawan dan lembaga-lembaga sosial termasuk waqaf , sehingga tidak boleh dijual ataupun dikomersialkan. Orang yang sudah tidak membutuhkannya seyogyanya memberikannya kepada orang yang membutuhkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.