Susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram adalah sebanyak lima kali lebih saat usia bayi tidak lebih dari dua tahun. Jika kedua orang tersebut menyusu dengan kondisi demikian, maka mereka adalah saudara sesusuan dan anak-anak masing-masing adalah anak-anak dari saudara sesusuan, baik air susu tersebut dari pihak ayah dan ibu secara bersamaan, dari ibu saja atau dari ayah saja.
Salah seorang dari mereka berdua tidak boleh menikahi putri saudara sesusuannya karena dia adalah putri dari saudaranya sesusuan. Allah Ta’ala berfirman,
“Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Sampai dengan firman-Nya,
“Saudara perempuan sepersusuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Dan Allah Ta’ala berfirman,
” Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh” (QS. Al-Baqarah: 233)
Ada juga sebuah hadis bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Susuan dapat mengharamkan apa yang diharamkan sebab kelahiran.”
Dan dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Termasuk yang diturunkan dari Alquran adalah “Sepuluh susuan yang diketahui mengharamkan pernikahan” kemudian dinasakh (dihapus) dengan “Lima susuan yang diketahui mengharamkan pernikahan.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dan masalah susuan tetap seperti itu.”
Perlu diketahui bahwa satu kali susuan adalah sang bayi mengulum puting seorang perempuan lalu meminum air susu ibu darinya. Jika dia melepaskannya dan kembali mengisap air susu darinya, maka itu adalah dua susuan. Demikian seterusnya. Jika susuan tersebut kurang dari lima susuan atau berlangsung setelah bayi berusia dua tahun, maka susuan tersebut tidak mengakibatkan terjadinya hubungan mahram sehingga dibolehkan menjalin hubungan pernikahan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.