Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bolehkah menalak istri dengan tujuan konsentrasi belajar?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bolehkah Menalak Istri Dengan Tujuan Konsentrasi Belajar?

Pertanyaan

Saya sudah menikah. Menikah itu hukumnya sunah sedangkan mencari ilmu itu hukumnya wajib bagi setiap muslim dan muslimah. Nah, bolehkah saya menalak istri saya agar bisa pergi mencari ilmu?

Jawaban

Menikah adalah salah satu sunah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dengan menikah itulah agama seseorang dianggap telah sempurna, karena dia dapat menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Anda tidak perlu menalak istri, karena pernikahan tidak akan menghalangi Anda dari mencari ilmu, jika ada tekad yang kuat dan niat yang tulus.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'