Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bolehkah memberi nama anak dengan nama bapaknya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bolehkah Memberi Nama Anak Dengan Nama Bapaknya

Pertanyaan

Saya memiliki seorang cucu dari anak saya yang meninggal dalam kecelakaan mobil. Dia beristri dua. Dia meninggal ketika kedua istrinya hamil. Dia telah berwasiat sebelum kematiannya agar anak yang akan lahir dinamakan dengan nama bapaknya: Sarhān bin Sarhān. Sedangkan yang meninggal bernama: Sarhān bin Muhammad Ali. Kami telah mendapat dokumen syariat nama tersebut dari Pengadilan Al-Qunfudzah, namun pembuatan akta kelahiran tertahan di Dinas Kesehatan Al-Qunfudzah dengan dalih bahwa tidak boleh memberi nama anak dengan nama bapaknya. Kami mengharap kepada Allah kemudian kepada Anda untuk mengeluarkan fatwa mengenai topik ini, termasuk masalah akta kelahiran anak yang tertahan di Dinas Kesehatan, padahal usia anak telah mencapai delapan bulan.

Jawaban

Boleh memberi nama anak dengan nama bapaknya, seperti dalam pertanyaan Sarhān bin Sarhān bin Muhammad, dan seperti Abdullah bin Abdullah. Insya Allah tidak ada masalah dengan hal tersebut, baik yang dipakai namanya itu masih hidup atau sudah mati waktu penamaan.

Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'