Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bolehkah istri yang berkabung keluar rumah untuk merawat ibunya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bolehkah Istri Yang Berkabung Keluar Rumah Untuk Merawat Ibunya?

Pertanyaan

Seorang wanita lanjut usia, yang tidak lagi bisa mengenal siapapun dan tidak bisa berdiri, mempunyai dua anak perempuan yang bergantian merawatnya di rumah salah seorang anak laki-lakinya. Namun, suami salah seorang anak perempuannya tersebut kemudian meninggal dunia sehingga ia harus menjalani masa iddahnya di rumah almarhum suaminya dan tidak keluar rumah kecuali masa iddahnya habis. Hal ini tentu merepotkan saudara perempuannya yang lain dalam merawat ibunya sampai masa iddah saudaranya habis, mengingat saudaranya itu memiliki beberapa anak yang masih kecil dan tidak ada orang yang merawatnya. Pertanyannya, bolehkah wanita yang ditinggal mati oleh suaminya itu menghabiskan masa iddah bersama ibunya di rumah saudara kandungnya sendiri yang merupakan mahramnya, yaitu saudara laki-laki dan anak-anaknya? Mohon jawabannya dan semoga Allah memberikan balasan pahala pada Anda.

Jawaban

Wanita yang ditinggal mati oleh suaminya harus menjalani masa iddahnya di rumah suaminya. Ia tidak boleh pergi ke rumah saudara laki-lakinya untuk merawat ibunya sebelum masa iddahnya selesai.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'