Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bolehkah harta wakaf khusus untuk masjid digunakan sebagai sumbangan orang miskin?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bolehkah Harta Wakaf Khusus Untuk Masjid Digunakan Sebagai Sumbangan Orang Miskin?

Pertanyaan

Bolehkah menerima wakaf untuk menyempurnakan pembangunan masjid, tetapi digunakan untuk membantu orang-orang miskin? Padahal wakaf tersebut khusus untuk membangun masjid.

Jawaban

Apabila wakaf tersebut khusus untuk masjid, maka tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, kecuali jika manfaat masjid wakaf tersebut terputus sehingga tidak dipakai lagi untuk shalat karena tidak ada penduduk yang tinggal di sekitarnya. Dalam kondisi seperti ini, harta tersebut boleh dipindahkan ke masjid lain dengan perantara lembaga resmi yang khusus menangani masalah wakaf.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'