Apabila wakaf tersebut khusus untuk masjid, maka tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, kecuali jika manfaat masjid wakaf tersebut terputus sehingga tidak dipakai lagi untuk shalat karena tidak ada penduduk yang tinggal di sekitarnya. Dalam kondisi seperti ini, harta tersebut boleh dipindahkan ke masjid lain dengan perantara lembaga resmi yang khusus menangani masalah wakaf.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.