Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bolehkah bekerja di perusahaan yang memproduksi tembakau

setahun yang lalu
baca 1 menit
Bolehkah Bekerja Di Perusahaan Yang Memproduksi Tembakau

Pertanyaan

Segala puji hanya milik Allah semata, dan semoga salawat dan salam dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Wabakdu: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat yang diajukan kepada Yang Mulia Mufti Agung dari pihak peminta fatwa, yaitu: Ketua Dewan Pengurus Yayasan Sosial Pemberantasan Rokok, yang dilimpahkan ke Komite ini dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor: 4051, tanggal 11/7/1421. Peminta fatwa mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Mengingat bahwa dalil syar`i mengharamkan menghisap dan memperdagangkan rokok, karena mengandung mudarat keagamaan, kesehatan, ekonomi, sosial dan lainnya, dan memperhatikan bahwa muamalah (kegiatan ekonomi) terkait bahan tembakau ini bermacam-macam jenisnya di masa sekarang ini, seperti: Penanaman, produksi, transportasi, importasi, eksportasi, pemasaran, pendistribusian ke toko-toko, pengenalan produk dan promosi melalui iklan di stasiun televisi, surat kabar, majalah asing dan penggunaan pakaian berlogo perusahaan tembakau, dan sponsor dari perusahaan tembakau untuk berbagai kegiatan dan perlombaan kebudayaan dan olah raga. Mengingat bahwa Yayasan Sosial Pemberantasan Rokok di Arab Saudi ini memiliki usaha-usaha untuk memberikan penyuluhan kepada anggota masyarakat tentang bahaya rokok dan membantu para perokok menanggalkan kebiasaan merokok, banyak orang yang datang ke Yayasan ini untuk belajar dari pengalamannya menanyakan hukum syariah terkait harta yang diperoleh orang-orang yang bekerja dalam kegiatan dan bidang yang disebutkan di atas. Mereka ini tidak merokok dan tidak pula memperjualbelikannya, namun mereka mendapatkan gaji dan bonus karena pekerjaan mereka dalam bidang yang terkait dengan tembakau, terutama bidang promosi dan periklanan. Karena itu kami ingin mengetahui dari anda tentang hukum syar`i dari Komite Tetap Riset Ilmian dan Fatwa tentang masalah itu. Semoga Allah memberikan balasan terbaik atas segala usaha dan amal anda.

Jawaban

Setelah mengkaji permasalahan yang dimintakan fatwa, Komite memberikan jawaban bahwa tidak boleh bekerja di perusahaan yang memproduksi, memasarkan dan mempromosikan tembakau. Gaji yang diperoleh dari pekerjaan ini adalah haram karena masuk dalam kategori tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Orang yang bekerja dalam bidang ini wajib bertaubat kepada Allah dan meninggalkan pekerjaan ini serta mencari penghasilan yang halal.

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ

“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya” (QS. Ath-Thalaaq: 2-3)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'