Semua orang yang menghadiri pelaksanaan shalat Jumat, wajib diam dan menyimak khutbah yang disampaikan khatib, serta tidak boleh sibuk berbicara yang bisa menghalanginya untuk mendengarkan khutbah, termasuk bacaan istighfar, dzikir dan lain sebagainya, karena larangan berbicara ketika khatib sedang berkhutbah itu bersifat umum.
Dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila engkau berkata kepada temanmu pada hari jumat : “Diamlah!”, sedangkan imam sedang berkhutbah maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia”. (Hadits riwayat al-Bukhari, Muslim dan para penulis Kitab Sunan).
Selain itu, ada juga hadis riwayat Ahmad, al-Baihaqi dan yang lainnya, dari Abu Darda’ radhiyallahu `anhu yang mengatakan,
“Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar, lalu menyampaikan khutbah dan membaca sebuah ayat. Kemudian saya bertanya kepada orang yang ada di sebelahku, yaitu Ubay bin Ka`b, “Wahai Ubay! Kapan ayat yang dibaca Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut itu turun?”, Namun ia tidak mau menjawabnya, lalu saya bertanya kembali dan lagi-lagi ia tidak mau menjawab, sampai akhirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar. Setelah itu Ubay berkata kepadaku, “Kamu tidak mendapatkan pahala dari ibadah Jumatmu ini”. Pada saat Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan kami, saya menghampirinya dan menceritakan apa yang sudah terjadi antara saya dengan Ubay. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Apa yang disampaikan oleh Ubay itu benar. Oleh sebab itu, jika kamu mendengarkan khatib sudah berkhutbah, maka diamlah sampai selesai”.
Selain dari hadits, hal di atas juga berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Dan apabila al-Quran dibacakan, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat”. (QS. Al A’raaf: 204)
Beberapa ahli tafsir seperti Mujahid dan yang lainnya, menyebutkan bahwa ayat ini diturunkan untuk menjelaskan kewajiban mendengarkan khutbah. Semua dalil ini menunjukkan bahwa orang yang mengikuti pelaksanaan shalat Jumat dan mendengarkan khutbah, wajib menyimak khutbah dengan sepenuh hati dan anggota tubuhnya.
Akan tetapi, bila ia tidak mendengarkan khutbah yang disampaikan khatib, dikarenakan jarak yang jauh, suara khatib yang tidak kuat atau yang lainnya, maka diperbolehkan untuk sibuk berdzikir, membaca istighfar dan membaca Al-Quran, selagi tidak mengganggu orang yang ada di sampingnya. Dan hal ini lebih baik baginya dari pada hanya diam saja, karena tidak bisa mendengarkan khutbah yang disampaikan.
Disamping itu, jika khatib menyebutkan syurga, lalu ia pun berdoa di dalam hati kepada Allah agar diberikan syurga, atau jika khatib menyebutkan neraka, lalu ia pun berlindung dalam hati kepada Allah dari neraka tersebut, atau jika khatib menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia membaca salawat dalam hati, serta jika khatib mengucapkan kalimat “Fa-dzkuru-llaaha ya-dzkur-kum” (ingatlah Allah, niscaya Dia akan mengingatmu), lalu ia mengucapkan “Laa Ilaaha Ilallaah” dalam hatinya, maka semua hal ini tidak ada salahnya dan tidak dilarang, karena tidak termasuk perbuatan sia-sia selama masih dibaca dalam hati.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.