Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

boleh tidak melaksanakan thawaf wada’ jika sudah thawaf ifadhah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Boleh Tidak Melaksanakan Thawaf Wada’ Jika Sudah Thawaf Ifadhah

Pertanyaan

Seseorang telah menyempurnakan seluruh rukun dan wajib haji, kecuali tawaf ifadhah dan tawaf wada'. Jika tawaf ifadhah itu dia lakukan pada akhir hari haji, yaitu hari kedua tasyriq (12 Dzulhijjah), apakah dia hanya melakukan tawaf ifadhah saja dan tidak melaksanakan tawaf wada' kemudian mengatakan bahwa sesungguhnya ini cukup? Padahal, dia bukan penduduk Makkah, namun berasal dari kota lain di Kerajaan Arab Saudi. Apakah dia terbebani kewajiban atas apa yang dilakukannya itu?

Jawaban

Jika kondisinya seperti yang disebutkan, dan perjalanannya meninggalkan Makkah berdekatan waktunya dengan thawaf ifadhah yang dia lakukan, maka thawaf ifadhah itu mencukupi baginya jika dia tidak thawaf wada’, apabila dia telah selesai melontar jamrah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'