Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

boleh menghadiahkan pahala kurban wasiat untuk suami dan kedua orang tuanya (mertua) sekaligus

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Boleh Menghadiahkan Pahala Kurban Wasiat Untuk Suami Dan Kedua Orang Tuanya (Mertua) Sekaligus

Pertanyaan

Seorang wanita memiliki suami yang melayaninya dengan baik dan memenuhi seluruh kewajibannya. Wanita itu memiliki sebuah rumah yang ingin dijadikan modal untuk menunaikan kurban dan amal ibadah lain. Pertanyaannya, apakah dia boleh menghadiahkan pahala kurban itu untuk suami dan mertua (kedua orang tua suami), meskipun keluarga suami tidak pernah bersikap baik terhadap dirinya sejak awal berkeluarga hingga sang suami wafat?

Jawaban

Wanita itu boleh menghadiahkan pahala kurban dan ibadah lain untuk suami dan kedua orang tuanya dengan dana yang diambil dari penjualan rumah, sekalipun keluarga sang suami tidak pernah bersikap baik terhadap dirinya. Sebab, Allah Subhanahu wa Ta’ala sangat menganjurkan untuk memberi maaf kepada siapa pun. Allah Ta’ala berfirman,

وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى

“Dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Baqarah : 237)

Allah Ta’ala juga berfirman,

فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ

“Maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah.” (QS. Asy-Syuura : 29-31)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'