Pertanyaan 1: Di penghujung bulan Sya'ban tahun 1399 Hijriyah, ayah saya meninggal dunia dalam usia 70 tahun semoga Allah merahmati dan menempatkannya dalam syurga-Nya yang lapang. Sesudah peristiwa itu, saya segera memindahkan ibu dan saudara-saudara perempuan saya ke kota yang dekat dengan tempat tinggal kami, berhubung saya mempunyai sebuah rumah di kota tersebut. Almarhum ayah saya dulu berdomisili di kampung pinggir kota.
Saya lalu memindahkan dan menempatkan mereka di kota, sesuai dengan permintaan ibu yang berkabung tersebut. Ibu bersikeras untuk tinggal di kota mengingat beberapa penyakit yang dideritanya. Sementara itu, saya dengar info dari masyarakat dan siaran radio yang menyatakan bahwa istri yang ditinggal mati suaminya tidak boleh meninggalkan tempat tinggalnya semula sampai masa berkabungnya habis.
Perlu diketahui bahwa saya sudah memindahkan ibu dan saudara-saudara saya dari kampung ke kota, sebagaimana telah saya jelaskan di awal. Saya tidak tahu apakah ibu saya itu telah terkena dosa akibat pemindahan itu atau tidak. Mohon dijawab pertanyaan saya ini.
Pertanyaan 2: Selagi berkabung, ibu saya terkena penyakit yang memaksanya untuk masuk rumah sakit dan menjalani rawat inap selama tiga hari. Ketika dibius, ibu harus menjalani proses scanning di dada dan diagnosa sedangkan dokter yang menanganinya itu adalah laki-laki. Setelah keluar dari rumah sakit, saya menerima pesan dokter agar memeriksakannya ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan sebagaimana mestinya.
Ia pun terus memeriksakan diri ke dokter pada kondisi-kondisi darurat di tengah-tengah masa berkabungnya. Pertanyaan 3: Di penghujung bulan dari masa berkabungnya, separuh badan ibu saya mengalami kelumpuhan. Saya lalu membawanya ke rumah sakit dan lima belas hari kemudian ia meninggal dunia semoga Allah merahmatinya dan menempatkannya di surga-Nya yang luas. Ia masih dalam masa berkabung. Masa berkabungnya belum habis.
Saat menjalani pengobatan, ia berada di ruangan, tempat banyak pasien wanita. Pada jam bezuk, pasien-pasien wanita itu dikunjungi kaum lelaki yang, bagi ibu saya, asing. Tentu saja, mereka melihat ibu yang sedang berkabung. Perlu diketahui bahwa ibu dalam kondisi tidak sadar. Ia idak bisa menjaga dirinya untuk tidak dilihat laki-laki asing.
Lebih parah lagi adalah para dokter laki-laki yang menanganinya dan melakukan proses scanning pada keseluruhan anggota tubuhnya. Syeikh Yang Terhormat, apakah ibu saya berdosa atas semua ini? Mohon pertanyaan saya dijawab.
Pertama, Anda tidak berdosa gara-gara memindahkan ibu dan saudara-saudara perempuan Anda dari kampung ke kota sepeninggal ayah Anda karena adanya beberapa penyakit yang menimpa ibu Anda sedangkan Anda menginginkannya diobati.
Kedua, wanita yang berkabung atas kematian suaminya lalu terkena penyakit semasa berkabungnya sehingga terpaksa harus ke rumah sakit untuk berobat dan duduk di sana beberapa lama, dan disarankan oleh dokter untuk memeriksakan diri ke rumah sakit lalu ia terus memeriksakan diri, maka ia sama sekali tidak berdosa melakukan semua itu, berdasarkan pada makna umum firman (Allah) Ta’ala,
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Dan firman Allah `Azza wa Jalla,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun: 16)
Ketiga, Ibu Anda tidak berdosa gara-gara masuk dan menjalani rawat inap di rumah sakit sampai akhirnya meninggal dunia, padahal masa berkabungnya belum habis. Ibu Anda juga tidak berdosa gara-gara dilihat oleh para dokter laki-laki yang menanganinya atau oleh kaum lak-laki yang mengunjungi pasien wanita keluarga mereka di ruangan, tempat ia berada bersama para wanita tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.