Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bid’ah-bi’dah pengurusan jenazah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bid’ah-bi’dah Pengurusan Jenazah

Pertanyaan

Ada kebiasaan di kalangan kaum Muslimin bahwa ketika ada seseorang meninggal, mereka menyembelih dua hewan ternak atau lebih. Mereka menyebutnya sebagai jamuan malam mayit. Sebagian mereka mengharuskan penyelenggaraan jamuan malam tepat setelah salat Magrib dan berkata: "Jamuan malam mayit tidak boleh ditunda setelah salat Magrib." Sebagian yang lain membagikannya dalam bentuk daging kepada jamaah. Mohon hal ini dijelaskan kepada kami.

Jawaban

Keluarga mayit membuat makanan adalah termasuk bid’ah. Orang-orang salaf menganggapnya termasuk berkabung. Padahal menurut sunnah, makanan seharusnya dibuat dan dihadiahkan kepada keluarga mayit karena mereka membutuhkan orang yang membantu meringankan musibah yang mereka alami.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'