Perbuatan yang disebutkan di atas tidak diperbolehkan karena tidak ada dalilnya dan merupakan sarana menuju kesyirikan. Yang disyariatkan terkait hak Ka’bah al-Musyarrafah adalah menghadap ke arahnya ketika salat, tawaf di sekelilingnya, dan menghormatinya secara wajar, tanpa berlebih-lebihan dan tidak diiringi bid`ah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.