Bertasbih menggunakan tangan itu lebih utama, karena sepengetahuan kami tidak ada keterangan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau pernah menggunakan alat tasbih. Yang lebih baik tentu mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya mengenai hal ini. Beliau mengatakan bahwa sebagian ulama ada yang memakruhkan berzikir dengan menggunakan alat seperti manik-manik dan lainnya, namun ada pula yang tidak. Menurut saya, apabila niat Anda menggunakan alat tersebut untuk kebaikan, maka itu baik dan tidak makruh.
Namun, jika menggunakannya tanpa ada keperluan apa pun atau bahkan untuk dipamerkan kepada orang lain dengan mengalungkannya di leher, menjadikannya sebagai gelang tangan, atau yang semisalnya, maka hal itu dikhawatirkan masuk dalam perbuatan riya. Paling tidak, hal itu memberikan kesan riya dan menyerupai orang-orang yang berbuat riya secara tidak sengaja.
Riya dengan sengaja hukumnya haram, sedangkan riya tanpa sengaja minimal hukumnya makruh. Sebab, riya dalam masalah ibadah-ibadah khusus seperti shalat, puasa, zikir, dan membaca Al-Quran termasuk dosa yang paling besar.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat(4) (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya(5) Orang-orang yang berbuat riya(6) Dan enggan (menolong dengan) barang berguna(7) “ (QS. Al Maa’uun : 4-7)
Dan
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka . Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali” (QS. An Nisaa’ : 142)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.