Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berwasiat agar jasadnya disumbangkan untuk keperluan pembedahan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berwasiat Agar Jasadnya Disumbangkan Untuk Keperluan Pembedahan

Pertanyaan

Apakah seorang Muslim boleh berwasiat agar jasadnya setelah wafat disumbangkan kepada lembaga keilmuan atau universitas? Apakah mahasiswa boleh membedah jasad mayat dan memisahkan anggota tubuhnya seperti yang dilakukan sekarang di Eropa?

Jawaban

Seorang Muslim tidak boleh berwasiat agar jasadnya disumbangkan ke lembaga keilmuan atau universitas untuk dijadikan objek pembedahan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'