Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berwakaf memberi makan orang berpuasa di sebuah masjid, tapi tidak didapatkan fakir miskin di masjid-masjid di wilayah tempat wakaf

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berwakaf Memberi Makan Orang Berpuasa Di Sebuah Masjid, Tapi Tidak Didapatkan Fakir Miskin Di Masjid-masjid Di Wilayah Tempat Wakaf

Pertanyaan

Saya memberitahu Anda bahwa saya adalah pengawas sebuah masjid yang terletak di desa al-Sharrah. Masjid tersebut mengurus harta wakaf berupa memberi makanan untuk berbuka puasa, dan saat ini tidak kami dapati orang yang berhak menerimanya sesuai ketentuan (agama). Yang saya harapkan adalah semoga Anda berkenan untuk mengangkat masalah ini kepada Direktur Dakwah Fatwa dan Bimbingan. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.

Jawaban

Jika tidak didapatkan fakir miskin di masjid-masjid di desa tempat harta tersebut diwakafkan, dengan menyediakan buka puasa untuk orang-orang yang berpuasa di sana, maka harta wakaf tersebut harus dibagikan kepada fakir miskin di desa bersangkutan, karena maksud dari orang yang berwakaf adalah menyantuni fakir miskin, dan dengan cara membagikan harta wakaf tersebut kepada mereka, maka maksud dari wakaf tersebut sudah terlaksana.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.