Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berwakaf makanan untuk buka puasa tetapi tidak ada yang mau memakannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berwakaf Makanan Untuk Buka Puasa Tetapi Tidak Ada Yang Mau Memakannya

Pertanyaan

Saya mempunyai roti sebagai wakaf untuk berbuka puasa, tetapi sedikit sekali orang yang ada di masjid mau berbuka dengan roti tersebut. Apakah kami boleh menyewa tukang masak untuk memasak daging kambing agar mereka mau berbuka, atau kami bagikan roti tersebut kepada fakir miskin yang ada di dekat masjid? Padahal berwakaf untuk lampu dan makanan untuk berbuka sedang berlangsung, maka apa yang harus kami perbuat?

Jawaban

Tujuan berwakaf untuk orang berpuasa adalah memberikan makanan saat berbuka dengan tujuan mengharap pahala yang dijanjikan bagi orang yang melakukannya. Maka dibolehkan memasak lauk dari uang wakaf khusus untuk orang yang berpuasa dan membayar tukang masak dari uang wakaf tersebut. Tidak boleh membagikan roti tersebut kepada fakir miskin yang ada di dekat masjid. Jika tidak ada orang yang mau memakannya boleh dibagikan kepada fakir miskin yang ada di desa tersebut pada buan Ramadan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'