Tujuan berwakaf untuk orang berpuasa adalah memberikan makanan saat berbuka dengan tujuan mengharap pahala yang dijanjikan bagi orang yang melakukannya. Maka dibolehkan memasak lauk dari uang wakaf khusus untuk orang yang berpuasa dan membayar tukang masak dari uang wakaf tersebut. Tidak boleh membagikan roti tersebut kepada fakir miskin yang ada di dekat masjid. Jika tidak ada orang yang mau memakannya boleh dibagikan kepada fakir miskin yang ada di desa tersebut pada buan Ramadan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.