Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berutang untuk digunakan pada hal yang diharamkan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berutang Untuk Digunakan Pada Hal Yang Diharamkan

Pertanyaan

Pada masa yang lalu saya merokok, terutama shisha. Ketika kebiasaan buruk ini sudah saya tinggalkan, Alhamdulillah, seorang pekerja yang bekerja di kedai memberitahu saya bahwa dia meminta kepada saya sejumlah uang (tanggungan). Apakah saya harus memberinya uang tersebut atau apa yang harus saya perbuat? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberikan pahala kepada Anda.

Jawaban

Jika utang ini akan digunakan pada hal-hal yang diharamkan, maka Anda tidak boleh mengembalikannya kepada pemiliknya karena hal itu berarti tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Padahal

لعن النبي صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وشاهديه وكاتبه، ولعن في الخمر عشرة، منهم: بائعها ومبتاعها وآكل ثمنها

“Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melaknat orang yang memakan harta riba, orang yang menyebabkannya berbuat riba, kedua saksi, dan penulisnya, “Rasulullah melaknat sepuluh jenis orang karena khamar. Di antaranya adalah orang yang menjualnya, yang membelinya, dan yang makan (menikmati) hasil penjualannya.”

Namun, jika utang ini digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan, maka Anda wajib melunasinya karena utang tersebut adalah hak orang lain yang berada dalam tanggungan Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'