Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berurutan dalam berwudhu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berurutan Dalam Berwudhu

Pertanyaan

Seorang mujtahid berpendapat bahwasanya bukan suatu keharusan untuk berwudhu secara berurutan sehingga membasuh kaki sebelum tangan atau membasuh kaki sebelum wajah adalah boleh. Dia juga mengatakan bahwa istinja` (bersuci) tidak harus dilakukan jika seseorang tidak kencing sebelumnya. Bahkan setelah bangun tidur ia tidak harus beristinja'. Mohon penjelasan dari Anda agar kami dapat memahami agama kami dengan benar. Semoga Allah memberi taufik kepada Anda.

Jawaban

Berurutan dalam berwudhu adalah wajib, yaitu mulai dengan membasuh wajah, lalu membasuh kedua tangan hingga kedua siku, lalu mengusap kepala dengan kedua telinga, dan setelah itu membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki. Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam ayat Al-Qur’an dan dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Nabi bersabda,

أبدأ بما بدأ الله به

“Aku memulai dengan apa yang dimulai oleh Allah.”

Istinja’ (bersuci dari buang air kecil dan buang air besar) bukanlah bagian dari wudhu. Namun, ia merupakan salah satu bentuk membersihkan najis yang dilakukan orang setelah buang air kecil atau buang air besar sebelum berwudhu.

Ketika akan berwudhu, seseorang tidak wajib mengulangi istinja’nya walaupun telah dipisahkan oleh waktu yang lama. Setelah tidur, kentut, dan sejenisnya, tidak disyariatkan untuk beristinja’.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'