kafarat

Berturut-turut Dalam Puasa Kafarat Kecuali Ada Uzur

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 27, 20231 min read
Berturut-turut Dalam Puasa Kafarat Kecuali Ada Uzur

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya kemukakan kepada Anda bahwa saya terkena kewajiban berpuasa dua bulan berturut-turut karena saya pernah menabrak seseorang sampai meninggal dunia. Saya sudah mulai puasa. Namun, setelah sepuluh hari -saya adalah seorang sopir taksi, saya kelelahan. Saya pun memutuskan untuk membatalkan puasa dan berniat untuk menunda puasa ke hari yang lain. Setelah saya membatalkan puasa dan pulang ke rumah, saya merasa lebih baik kemudian saya meneruskan puasa yang masih tersisa. Pertanyaannya adalah: apakah puasa yang saya lakukan selama enam puluh hari dengan satu hari tidak berpuasa, yaitu pada hari ke sepuluh, dianggap berturut-turut atau tidak dan berarti telah menunaikan kewajiban?
HomeRadioArtikelPodcast