Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bertransaksi dengan suap dalam keadaan terpaksa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bertransaksi Dengan Suap Dalam Keadaan Terpaksa

Pertanyaan

Bolehkah kita bertransaksi dengan suap dalam keadaan terpaksa? Penyebabnya adalah saya seorang muslim dan menanggung beban hutang, yang hanya diketahui Allah. Menurut saya, tidak ada solusi kecuali saya bekerja di luar negeri dan meninggalkan negara saya, yaitu Mesir. Sebagaimana yang Anda ketahui di sana masih menerapkan hukum positif, bukan syariat Islam. Ketika saya ingin pergi ke Arab Saudi, saya diminta untuk mengubah identitas pekerjaan, dari pagawai menjadi penjaga kios atau mata pencaharian lainnya. Semua itu tidak akan selesai kecuali dengan membayar petugas kantor imigrasi. Apakah saya mendapatkan keringanan? Sebagai informasi bahwa kepergian saya ke Arab Saudi untuk menjadi guru. Mohon penjelasan dari Anda tentang masalah ini secara detail dan tuntas. Semoga Allah memberi taufik dan menjaga Anda.

Jawaban

Tidak diperbolehkan menyuap untuk mengubah identitas pekerjaan Anda dari pegawai menjadi buruh karena hal itu mengandung kebohongan dan tolong-menolong dalam dosa dan keburukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'