Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bertobat karena tidak memberikan hak waris kaum wanita

2 tahun yang lalu
baca 5 menit
Bertobat Karena Tidak Memberikan Hak Waris Kaum Wanita

Pertanyaan

Di tempat kami, Kabilah Bani Malik yang ada di propinsi Taif, memiliki tradisi yang diwariskan secara turun-temurun. Mereka tidak memberikan bagian waris milik kaum perempuan. Harta warisan yang terdiri dari tanah, rumah, lahan pertanian, ternak, dan uang hanya dibagikan kepada para ahli waris laki-laki. Terkadang, pembagian warisan dihadiri oleh para tokoh kabilah. Tidak ada seorang perempuan pun yang berani meminta bagian mereka dari harta warisan yang telah ditetapkan oleh Allah. Bahkan, aturan tersebut telah dilupakan dan punah di kalangan masyarakat. Mayoritas perempuan di tempat kami juga tidak mengetahui bagian mereka dari harta warisan yang telah ditetapkan oleh Allah. Seakan-akan harta warisan hanya halal untuk para laki-laki, namun haram bagi para perempuan. Apabila seseorang diingatkan tentang pembagian warisan yang disebutkan di dalam Al-Quran dan Sunnah, maka dia berkata, "Saya mengakui hak para kerabat perempuan saya dari harta warisan. Akan tetapi saya tidak akan memberi mereka sedikit pun selama mereka tidak memintanya." Dia berkata demikian karena merasa yakin bahwa para kerabat perempuannya tidak akan meminta warisan sama sekali lantaran tidak tahu hak mereka. Selain itu, tradisi kabilah kami tidak membenarkan para perempuan untuk meminta bagian dari harta warisan, sekalipun kondisinya sangat membutuhkan dan kerabatnya berkecukupan. Di samping itu, sebagian anggota kabilah yang laki-laki merasa tidak terhormat jika harta ayah mereka harus dibagi oleh saudarinya bersama suami dan anak-anaknya, khususnya jika berupa tanah dan pertanian, dan ini dianggap sebagai aib. Lebih dari itu, dalam dokumen pembagian harta warisan, pihak yang benar-benar boleh mengambil dan menggunakan harta warisan hanyalah para laki-laki. Sementara para wanita yang seharusnya menerima warisan hanya sekadar dicantumkan namanya. Apabila harta warisan tersebut akan dijual, maka kaum laki-laki hanya cukup meyakinkan para perempuan agar mengizinkan penjualan tersebut, ikut membubuhkan tanda tangan, dan merelakannya. Dalam kondisi diperlukan sekalipun, pihak laki-laki terkadang hanya memberikan sedikit hasil penjualannya, sama seperti pemberian alakadarnya kepada orang miskin. Pemberian alakadarnya ini disebut sebagai "basathah" atau "radhwah", sekadar untuk membuat diam perempuan malang itu. Kami berharap agar Anda sudi memberikan fatwa dan arahan kepada kami terkait dengan tradisi tersebut.

Jawaban

Allah Ta’ala berfirman,

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًۭا مَّفْرُوضًۭا

“Bagi lelaki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An Nisaa’: 7)

Allah Ta’ala juga berfirman,

ُيُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءًۭ فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةًۭ فَلَهَا ٱلنِّصْفُ

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua , maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta.” (QS. An Nisaa’: 11)

Dalam ayat lain, Allah berfirman,

فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ

“Jika seseorang mati, baik lelaki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara lelaki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah wasiat yang dibuat olehnya dipenuhi atau sesudah hutangnya dibayar” (QS. An Nisaa’: 12)

Allah juga berfirman,

َسْتَفْتُونَكَ قُلِ ٱللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِى ٱلْكَلَٰلَةِ ۚ إِنِ ٱمْرُؤٌا۟ هَلَكَ لَيْسَ لَهُۥ وَلَدٌ وَلَهُۥٓ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَتَا ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِن كَانُوٓا۟ إِخْوَةً رِّجَالًا وَنِسَآءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّوا۟

“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang lelaki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara lelaki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan” (QS. An Nisaa’: 176)

Dalam ayat lain,

وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ

” Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberi bagian seperenam kepada nenek.” (QS. An Nisaa’: 11)

Para ulama pun telah berijma tentang hal ini. Allah Ta’ala telah berfirman tentang bagian para istri

وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم

“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An NIsaa’: 12)

Di dalam nas-nas Al-Quran dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terdapat pernyataan jelas bahwa perempuan mendapatkan warisan, baik statusnya sebagai ibu, nenek, anak perempuan, saudari, maupun istri. Allah menyebut pembagian warisan ini sebagai ketentuan-ketentuan-Nya.

Siapa pun yang melanggarnya dan tidak memberikan warisan kepada mereka, maka dia telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, telah berbuat zalim, mengubah hukum-hukum Allah, dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya.

Bahkan, apabila dia berpikir bahwa tidak memberikan jatah warisan kepada perempuan itu diperbolehkan, maka dia telah kafir menurut seluruh ulama, apabila dia telah menerima penjelasan hukum syara’ mengenai hal tersebut.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan bagian harta warisan untuk laki-laki dan perempuan dalam firman-Nya,

تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدْخِلْهُ جَنَّٰتٍۢ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ (13) وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدْخِلْهُ نَارًا خَٰلِدًۭا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٌۭ مُّهِينٌۭ ٱلْعَظِيمُ

” (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.(13) Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An Nisaa’: 13-14)

Oleh karena itu, para lelaki di kabilah Anda wajib bertobat dari tindakan menghalangi para perempuan untuk mendapatkan bagian waris. Mereka harus memberikan hak kaum perempuan atas harta warisan tersebut, sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Allah.

Sesungguhnya Allah memberikan hak kepada setiap pemiliknya. Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

“Berikanlah setiap bagian warisan kepada orang yang berhak mendapatkannya. Jika ada harta sisa, maka untuk ahli waris lelaki yang terdekat.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'