Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berteman dengan perempuan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berteman Dengan Perempuan

Pertanyaan

Apa hukum berteman dengan lawan jenis? Dengan kata lain, seorang gadis berteman dengan seorang lelaki atau sebaliknya. Perlu diketahui bahwa pertemanan ini bersifat mulia dan terjaga karena diketahui oleh semua orang dan bukan dilakukan secara diam-diam.

Jawaban

Ini merupakan salah satu perbuatan haram dan kemungkaran yang sangat besar. Seorang perempuan tidak boleh berteman dengan para lelaki yang bukan muhrimnya, atau sebaliknya, karena tindakan itu merupakan jalan terjadinya godaan dan terjerumus dalam perbuatan zina.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'