Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bertayammum saat berpuasa hingga menyebabkan debu masuk ke mulut dan tertelan, serta hukum menelan ludah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bertayammum Saat Berpuasa Hingga Menyebabkan Debu Masuk Ke Mulut dan Tertelan, Serta Hukum Menelan Ludah

Pertanyaan

Ada orang yang bertayammum saat sedang berpuasa Ramadhan, lalu sebagian debu masuk ke mulut dan tertelan, apakah hukum hal tersebut?

Jawaban

Apabila orang yang bertayammum itu menelan debu tanpa sengaja, maka puasanya sah. Ini didasarkan pada keumuman teks-teks (Al-Quran dan Hadits) yang menjelaskan tidak berlakunya (dosa) kesalahan tak disengaja (al-khatha’) dan paksaan (al-ikrah) bagi umat Islam. Demikian halnya dengan menelan ludah setelah wudhu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.