Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bertawassul kepada selain allah dan mengusap kuburan

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Bertawassul kepada Selain Allah dan Mengusap Kuburan

Pertanyaan

Jawaban

Berdoa kepada selain Allah adalah syirik besar, Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ لاَ بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِنْدَ رَبِّهِ إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ

“Dan barangsiapa menyembah tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.” (QS. Al-Mu’minun : 117)

Allah Ta’ala juga berfirman:

وَلاَ تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لاَ يَنْفَعُكَ وَلاَ يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ

“Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim”. (QS. Yunus : 106)

Adapun tawassul: ada yang tergolong syirik, dan juga ada yang tergolong haram dan bid`ah, dan semuanya dilarang.

Mengusap kuburan (dengan niat mendapatkan berkah) merupakan perbuatan haram dan syirik. Barangsiapa melakukan perbuatan syirik, maka ia diberi penjalasan mengenai hukumnya dengan dibarengi dalil.

Jika ia bertaubat dan kembali, maka Alhamdulillah, namun jika ia bersikeras melakukan perbuatan syiriknya, maka ia dihukumi kafir. Tidak boleh shalat bermakmum kepada orang musyrik, tidak boleh menikahkan seseorang dengannya, dan tidak pula memakan sembelihannya meskipun ia telah menyebut nama Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'