Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bertaubat tapi maksiat lagi, apakah taubatnya diterima?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bertaubat Tapi Maksiat Lagi, Apakah Taubatnya Diterima?

Pertanyaan

Saya telah melakukan banyak dosa, kesalahan, dan kemungkaran. Saya telah bertaubat, tetapi meskipun demikian saya masih kembali melakukan kemungkaran-kemungkaran itu.

Jawaban

Bersyukurlah kepada Allah yang telah memberikan Anda taufiq untuk mengevaluasi diri dan bertobat dari melakukan kemungkaran-kemungkaran, dan berhati-hatilah -semoga Allah memberkati Anda- dari dikalahkan oleh setan dan nafsu al-ammarah bissu’ (nafsu yang mendorong berbuat kejahatan), sehingga Anda terbiasa terjerumus ke dalam perbuatan yang diharamkan Allah. Jika Anda melakukannya, maka hal itu bisa merusak tobat, karena syarat-syarat tobat yang benar adalah:

1. Meninggalkan dosa.
2. Menyesal atas kesalahan yang telah lalu.
3. Bertekad untuk tidak kembali kepadanya.

Jika taubat dari berbuat kezaliman terhadap manusia dalam harta, kehormatan, atau jiwa, maka bertambah syarat keempat: yaitu memohon izin kepadanya dan membebaskan diri darinya, atau mengembalikan haknya.

Jika taubat Anda tulus, maka Anda tidak dihukum karena dosa yang Anda lakukan sebelum taubat, namun wajib bagi Anda bertaubat atas dosa yang anda lakukan setelah taubat. Demikianlah, setiap terjadi dosa, wajib bertobat dari dosa tersebut dengan syarat-syarat yang telah disebutkan diatas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'