Bertakbir secara berjamaah adalah bid’ah, karena tidak ada dalil yang menjelaskan tentang hal itu. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda,
“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”
Apa yang dilakukan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu bukanlah dalil yang menganjurkan bertakbir secara bersama. Hanya saja riwayat Umar radhiyallahu ‘anhu itu menjelaskan bahwa dia bertakbir sendirian, lalu ketika orang lain mendengarnya bertakbir, mereka pun ikut bertakbir. Masing-masing bertakbir sendiri-sendiri. Mereka tidak bertakbir secara berjamaah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.