Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bersumpah untuk memberi sejumlah uang kepada seseorang, namun yang diberi menolak untuk menerimanya, sehingga orang yang bersumpah menyerahkan uang itu kepada istri orang yang hendak diberi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bersumpah Untuk Memberi Sejumlah Uang Kepada Seseorang, Namun Yang Diberi Menolak Untuk Menerimanya, Sehingga Orang Yang Bersumpah Menyerahkan Uang Itu Kepada Istri Orang Yang Hendak Diberi

Pertanyaan

Saya pernah bersumpah kepada Allah Maha Yang Mahaagung untuk memberi uang kepada seseorang, tetapi dia tidak mau menerimanya. Akhirnya saya memutuskan untuk memberikan uang itu kepada istrinya, dan sang istri menerima. Bunyi sumpah yang saya ucapkan adalah "Demi Allah kamu harus menerimanya." Bagaimana hukumnya?

Jawaban

Jika keadaannya demikian, maka Anda harus membayar kafarat atas sumpah yang tidak dapat Anda penuhi, karena penerimaan yang dilakukan istri tidak dapat menggantikan penerimaan suami. Kafaratnya adalah memerdekakan budak wanita yang beriman, atau memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian. Jika tidak mampu, maka dapat diganti dengan berpuasa tiga hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.