Jika keadaannya demikian, maka Anda harus membayar kafarat atas sumpah yang tidak dapat Anda penuhi, karena penerimaan yang dilakukan istri tidak dapat menggantikan penerimaan suami. Kafaratnya adalah memerdekakan budak wanita yang beriman, atau memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian. Jika tidak mampu, maka dapat diganti dengan berpuasa tiga hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.