Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bersumpah untuk bercerai

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bersumpah Untuk Bercerai

Pertanyaan

Seorang lelaki mengancam akan mencerai istrinya: "Apabila engkau tidak mengeluarkan TV dari rumah hingga pukul dua belas, maka engkau saya cerai". Maka sang istri mengeluarkan TV ke balkon ruangan berada di luar rumah dan tampak dari dalam tetapi tidak berada di bawah atap rumah dan balkon ini masih menyambung dengan rumah. Apakah dengan ini telah jatuh talaknya dan diharamkan keduanya duduk berdampingan?

Jawaban

Apabila maksud dari suami adalah menjatuhkan talak apabila istri tidak mengeluarkan TV dan istri tidak melakukannya maka jatuhlah talak pertama dan suami mendapat kesempatan untuk rujuk selama dalam masa idah jika ini bukan talak ketiga.

Namun apabila maksud suami adalah mengancam dan menyuruh istrinya untuk mengeluarkan TV tanpa ada maksud menceraikannya namun kemudian istri tidak melakukannya maka baginya hukum sumpah dan wajib dihapus dengan tebusan sumpah dan cerainya tidak terlaksana.

Adapun tebusan sumpah adalah memberikan makan sepuluh orang fakir miskin atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan budak yang beriman. Apabila tidak menemukannya boleh diganti dengan puasa tiga hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'