Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bersumpah mencerai istri dengan niat hanya untuk mengancam

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bersumpah Mencerai Istri Dengan Niat Hanya Untuk Mengancam

Pertanyaan

Ada seseorang yang menggantungkan talaknya terhadap istrinya pada sesuatu. Dia berkata, "Jika kamu tidak mengeluarkan televisi itu dari rumah ini hingga pukul dua belas, maka kamu saya cerai." Lalu istrinya mengeluarkan televisi tersebut ke balkon yang merupakan jendela di luar rumah dan tidak berada di bawah atap rumah, akan tetapi balkon itu merupakan bagian dari rumah. Apakah terjadi talak dan lelaki tersebut haram duduk bersama istrinya itu?

Jawaban

Jika tujuan suami adalah menjatuhkan talak apabila istrinya tidak mengeluarkan televisi dari rumah lalu istrinya tidak mengeluarkannya, maka terjadi satu talak. Namun, suami boleh rujuk kembali kepada istrinya selama dalam masa idah, jika itu bukan talak yang ketiga.

Namun, jika tujuan suami adalah ingin menekan istrinya agar benar-benar mengeluarkan televisi dari rumah dan bukan mencerainya, kemudian istrinya tidak mengeluarkannya, maka berlaku hukum sumpah dalam hal ini.

Kafaratnya adalah kafarat melanggar sumpah dan tidak terjadi talak. Kafarat melanggar sumpah adalah memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Apabila tidak mampu melakukannya, maka berpuasa selama tiga hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'