Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bersumpah ketika marah lalu melanggarnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bersumpah Ketika Marah Lalu Melanggarnya

Pertanyaan

Apa konsekuensi hukum bagi orang yang dalam kondisi marah bersumpah untuk tidak melakukan suatu pekerjaan, tetapi setelah itu ternyata dia melakukannya?

Jawaban

Jika dia dalam kondisi emosi yang tinggi sehingga tidak menyadari ucapannya atau tidak bisa lagi menahan dirinya sehingga seperti orang yang terpaksa, maka dia tidak terkena denda melanggar sumpah. Namun, jika emosinya tidak tinggi dan dia masih bisa menahan diri, maka dia terkena denda sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika tidak bisa melakukannya, maka dia harus berpuasa selama tiga hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'