Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan penanya bahwa dia akan menceraikan istrinya jika tidak mengirim uang dua ratus riyal kepada orang yang memberinya piutang ketika telah sampai di Riyadh Dan tatkala dia sampai di Riyadh dia mengirimkan sejumlah uang tersebut, maka dengan kenyataan ini tidak ada konsekuensi hukum apa pun terhadapnya, karena dia tidak melanggar sumpahnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.