Jawaban 5: “Boleh bersumpah dengan Alquran, karena Alquran adalah firman Allah dan firman Allah adalah salah satu sifat-Nya dan sumpah dengannya pun berlaku. Dan orang yang melanggar sumpahnya dengan Alquran tersebut harus membayar kafarat. Bersumpah dengan nikmat Allah dan Ka`bah, tidak diperbolehkan dan tidak berlaku. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Barangsiapa bersumpah dengan menyebut selain Allah, maka sungguh dia telah kafir atau berbuat syirik.”
Jawaban 13: Tidak sah membayar kafarat dengan berpuasa sedangkan dia mampu memberi makan, memberi pakaian atau memerdekakan budak karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan sahnya puasa ketika tidak mampu memberi makanan, pakaian atau tidak mampu memerdekakan budak. Allah berfirman,
“Maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).” (QS. Al-Maaidah: 89)
Jawaban 16: Keduanya diperbolehkan. Jika seseorang membuat makanan lalu mengundang sepuluh orang fakir, atau mengeluarkan bahan makanan sebanyak lima sha` dan memberikan setengah sha` kepada setiap fakir, maka keduanya dibolehkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.