Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bersumpah dengan alquran apakah berlaku?

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Bersumpah Dengan Alquran Apakah Berlaku?

Pertanyaan

Pertanyaan 5: Seseorang bersumpah dengan berkata, "Demi mushaf". Kemudian dia melanggar sumpahnya tersebut, apakah dia wajib membayar kafarat? Dan apakah sumpah dengan nikmat Allah atau dengan Ka`bah berlaku? Pertanyaan 13: Seseorang melanggar sumpahnya dan dia ingin membayar kafarat. Lalu dia bepuasa selama tiga hari berturut-turut padahal dia mampu untuk memberi makan sepuluh orang miskin. Apakah kewajibannya telah gugur? Pertanyaan 16: Dalam kafarat melanggar sumpah, apakah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan yang sudah siap saji, ataukah boleh masih mentah, seperti beras dan gandum?

Jawaban

Jawaban 5: “Boleh bersumpah dengan Alquran, karena Alquran adalah firman Allah dan firman Allah adalah salah satu sifat-Nya dan sumpah dengannya pun berlaku. Dan orang yang melanggar sumpahnya dengan Alquran tersebut harus membayar kafarat. Bersumpah dengan nikmat Allah dan Ka`bah, tidak diperbolehkan dan tidak berlaku. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

من حلف بغير الله فقد كفر أو أشرك

“Barangsiapa bersumpah dengan menyebut selain Allah, maka sungguh dia telah kafir atau berbuat syirik.”

Jawaban 13: Tidak sah membayar kafarat dengan berpuasa sedangkan dia mampu memberi makan, memberi pakaian atau memerdekakan budak karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan sahnya puasa ketika tidak mampu memberi makanan, pakaian atau tidak mampu memerdekakan budak. Allah berfirman,

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ

“Maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).” (QS. Al-Maaidah: 89)

Jawaban 16: Keduanya diperbolehkan. Jika seseorang membuat makanan lalu mengundang sepuluh orang fakir, atau mengeluarkan bahan makanan sebanyak lima sha` dan memberikan setengah sha` kepada setiap fakir, maka keduanya dibolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'