Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bersumpah dengan agama selain islam

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Bersumpah Dengan Agama Selain Islam

Pertanyaan

Apa hukum Islam tentang seseorang yang berkata, "Apabila melakukan sesuatu ini, maka saya kafir" tetapi ternyata ia melakukannya berulang kali? Saya, sebagai orang yang mengucap sumpah tersebut, rajin menunaikan salat dan rajin mengkhatamkan Al-Qur'an. Apakah kebaikan-kebaikan saya yang telah lalu dianggap hangus? Saya berinisiatif untuk mengucap dua kalimat syahadat dan mandi wajib (setelah kafir). Saat ini saya hidup dalam kegelisahan, mengingat bahwa saya mengucap syahadat dan sering mungulanginya. Saya juga rajin menjalankan sunah, taat, dan beristigfar. Berilah saya fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Seorang muslim tidak boleh bersumpah dengan agama lain di luar Islam karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarangnya. Ada sebuah hadits yang terdapat dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

من حلف بملة غير الإسلام كاذبًا متعمدًا فهو كما قال، وإن كان صادقًا لم يعد إلى الإسلام سالمًا

“Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam secara dusta (bukan benar-benar mengagungkan agama itu) dan dengan sengaja, maka ia seperti yang dikatakannya (tidak menjadi kafir). Namun, jika ia benar (benar-benar mengagungkan agama itu), maka ia tidak kembali ke Islam dalam kondisi selamat.”

Apabila ia melakukan sesuatu yang dinyatakannya dengan sumpah akan ditinggalkannya atau meninggalkan sesuatu yang dinyatakannya dengan sumpah akan dilakukannya, maka ia wajib membayar kafarat (denda) sumpah seraya bertobat kepada Allah dan tidak mengulang sumpah yang seperti itu. Dalam kasus di atas, penanya tidak perlu membayar kafarat. Ia cukup bertobat dan melakukan amal saleh, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى

“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Thaahaa: 123)

Amal yang telah lalu juga tidak hangus karena ia tidak berniat untuk kafir, tetapi ia hanya menegaskan kepada dirinya untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'