Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bersumpah akan menceraikan istrinya jika melakukan onani namun kembali melakukannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bersumpah Akan Menceraikan Istrinya Jika Melakukan Onani Namun Kembali Melakukannya

Pertanyaan

Saya melamar putri bibi saya kemudian melakukan akad nikah dengannya. Jarak antara akad dengan tinggal bersama adalah satu tahun setengah. Selama masa itu, saya mengalami gangguan psikologis yang menggoncang jiwa saya dan menghancurkan kebahagiaan saya. Bahkan saya sempat berfikir untuk bunuh diri seandainya tidak takut kepada Allah. Gangguan psikologis yang saya alami adalah saya merasa kehilangan kemampuan seksual saya. Saya pun pergi ke beberapa rumah sakit jiwa untuk pengobatan. Ketika itu saya merasa sangat khawatir. Lalu saya pun melakukan onani untuk menguji kemampuan seksual saya, namun saya merasa sangat sedih jika melakukannya. Maka saya katakan kepada diri saya sendiri, "Saya menjatuhkan talak tiga kepada istri saya jika saya melakukan onani lagi." Akan tetapi setelah itu saya melakukannya lagi. Dan saya pun kembali mengucapkan sumpah yang sama. Akan tetapi saya tetap saja melakukannya di dalam kondisi kejiwaan yang sangat mengerikan. Saya hampir kehilangan akal sehat saya ketika itu. Apakah talak saya tersebut berlaku?

Jawaban

Pertama: Onani adalah haram. Kedua: Jika tujuan Anda dari sumpah tersebut adalah untuk mencegah diri Anda dari melakukan onani, bukan berniat untuk menalak istri Anda, maka Anda harus membayar kafarat sumpah sebanyak pelanggaran yang Anda lakukan terhadap sumpah Anda tersebut. Kafarat yang harus Anda lakukan adalah memberi makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau memerdekakan seorang budak Mukmin.

Jika Anda tidak mampu melakukan salah satu dari ketiga hal tersebut, maka berpuasalah selama tiga hari. Namun jika tujuan Anda dari sumpah tersebut adalah untuk menceraikan istri Anda, maka jatuh dua talak, dalam setiap perkataan jatuh satu talak. Ini jika Anda telah menggaulinya.

Namun jika pelanggaran terhadap sumpah tersebut sebelum Anda menggaulinya, maka jatuh satu talak saja. Dan Anda boleh kembali lagi kepadanya dengan mahar yang baru dan dengan syarat-syarat yang ditetapkan di dalam syariat. Anda juga harus bertobat dan memohon ampun kepada Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'