Mengucapkan ta’liq cerai (talak yang dikaitkan dengan syarat tertentu) dianggap tidak jatuh jika diucapkan sebelum terjadi pernikahan. Inilah pendapat terkuat di antara dua pernyataan ulama. Ini berdasarkan hadis Tirmidzi, yang kualitasnya dinilai hasan olehnya, bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Tidak ada talak sebelum terjadi pernikahan.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.