Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bersuci adalah syarat sahnya thawaf

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bersuci Adalah Syarat Sahnya Thawaf

Pertanyaan

Saya mandi di miqat untuk memulai ihram . Kejadian ini berlangsung pada Ramadhan tahun lalu. Saya lupa untuk berwudu setelah mandi, padahal saya salat di miqat, tawaf di Ka'bah, dan menunaikan salat Zuhur. Ketika menyadarinya, saya masih berada di dalam Masjidil Haram dan berusaha mencari orang yang dapat memberi saya fatwa, namun saya tidak menemukan satu orang pun yang mampu ketika itu. Salah seorang tentara berkata pada saya, "Di tempat ini ada seseorang lelaki yang dapat memberi Anda fatwa." Saya mendatangi dan bertanya kepadanya tentang tawaf dan salat yang sudah saya lakukan hanya dengan mandi tanpa berwudu. Dia berkata kepada saya, "Salat dan tawaf Anda sah." Bagaimana keterangan yang benar mengenai masalah ini? Apabila ternyata mandi itu tidak cukup mewakili wudu, maka apa yang harus saya lakukan terkait dengan salat Zuhur dan tawaf yang sudah saya tunaikan tersebut? Apakah umrah yang saya lakukan itu sah?

Jawaban

Fatwa yang disebutkan itu tidak benar. Anda masih dianggap berihram umrah, jika Anda belum mengulang kembali thawaf dengan keadaan suci. Yang harus Anda lakukan adalah pergi ke Makkah dalam keadaan ihram sesegera mungkin, lalu melakukan thawaf, sai, dan mencukur habis atau sekedar memendekkan rambut.

Dengan demikian, ibadah umrah Anda telah selesai. Kecuali jika setelah thawaf dan sai itu Anda melakukan hubungan intim dengan istri, maka umrah ini dihukumi fasid (tidak sah). Anda wajib meng-qadha, sebagaimana yang telah kami sebutkan.

Anda harus melakukan umrah lagi sebagai ganti dari yang fasid tersebut, dengan miqat yang sama seperti ketika Anda memulai ihram sebelumnya.

Anda wajib menyembelih satu ekor kambing di Makkah untuk dibagikan kepada fakir miskin jika Anda melakukan hubungan istri setelah thawaf dan sai yang Anda lakukan, di mana ketika itu juga menyangka berada dalam keadaan suci.

Anda wajib meng-qadha shalat Zuhur empat rakaat, lalu bertaubat dan memohon ampun atas ketidakseriusan bertanya pada ulama masyhur di Masjidil Haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'