Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bersilaturahim dengan keluarga sekalipun mereka fasik

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bersilaturahim Dengan Keluarga Sekalipun Mereka fasik

Pertanyaan

Bagaimana hukum Islam memandang keluarga fasik yang di dalamnya terdapat seorang Muslim (yang taat)? Apakah sebaiknya ia meninggalkan dan membiarkan mereka? Perlu diketahui bahwa ia telah mengajak mereka kembali ke aturan agama Allah karena mereka Muslim, tetapi mereka menolak. Ia berkata, "Ya Allah, sesungguhnya saya telah menyampaikan (ajaran-Mu)". Akan tetapi, ibunya mengingatkan agar ia tidak meninggalkan mereka dan ia pun menaati ibunya. Namun, ia khawatir dengan nasib mereka nantinya.

Jawaban

Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda wajib memberikan nasehat dan arahan kepada mereka secara berkesinambungan demi menunaikan perintah Allah, melaksanakan hak antar kerabat, dan bersilaturahim. Apabila mereka bersikeras dengan sikap tersebut, maka jauhilah mereka karena Allah. Namun, ini tidak berlaku untuk ibu Anda. Temanilah ia di dunia dengan baik, tetapi janganlah Anda menaati permintaannya untuk tetap menemani kerabat Anda yang fasik. Anda harus mengikuti aturan dan syariat Allah dalam menjauhi mereka.

Namun, sekiranya Anda mengetahui bahwa keburukan mereka akan berkurang jika Anda tetap tinggal, serta menyadari bahwa kepergian Anda justru akan meningkatkan perilaku negatif dan memperburuk nasib mereka dalam agama, maka tinggallah bersama mereka selama Anda yakin tidak akan terkena fitnah atas perbuatan maksiat mereka. Sebab, ketika ada dua pilihan yang sama-sama memiliki efek negatif, maka harus dipilih yang paling ringan dampaknya agar terhindar dari kerusakan yang lebih besar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'