Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bersikap buruk dan mencerca istri karena dia keluar rumah tanpa izin suami

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bersikap Buruk Dan Mencerca Istri Karena Dia Keluar Rumah Tanpa Izin Suami

Pertanyaan

Umur saya sekarang 49 tahun. Ayah saya sudah meninggal dunia. Saya menikah sepeninggal ayah dan saya tidak punya saudara dan kerabat kecuali anak-anak paman saya. Saya menikah dengan seorang lelaki dan diberi rezeki sepuluh orang anak lelaki dan perempuan, dan empat dari anak saya sudah menikah. Semenjak diketahui bahwa pada tangan dan kaki saya ada panu, dengan adanya penyakit yang menimpa saya ini suami saya mengancam saya. Penyakit itu saya derita sejak 22 tahun, yakni sejak menikah saya dalam keadaan seperti ini. Jika suami marah dia berkata, "Tidak ada orang yang bisa sabar menghadapi kamu kecuali saya". Atau dia mendoakan keburukan untuk saya seraya berkata, "Allah akan menimpakan bala kepadamu lebih dari apa yang kamu derita". Dia selalu mengancam saya untuk menikah lagi, dan saya tidak melarangnya. Dia sering pergi keluar rumah tanpa memberitahu kemana dia pergi dan tempat dia berada. Dan jika pulang saya menegurnya bahwa dia telah menyia-nyiakan diri dan anak-anaknya, lantas dia berteriak seraya berkata, "Tidak ada yang menyia-nyiakan anak-anak saya kecuali kamu". Kadang-kadang dia memanggil saya hingga ketika sudah berada di hadapannya dia bilang, "Menjauhlah dari saya". Dan pernah saya katakan kepadanya, "Didiklah anak-anakmu di waktu mereka masih kecil!". Serta-merta dia berteriak di hadapan anak-anaknya seraya berkata, "Saya tidak ingin melihat kalian di sini". Ibu saya setelah suaminya yang kedua meninggal kadang-kadang datang mengunjungi saya, dan ketika suami saya lewat di depan kami, dia tidak mau mengucapkan salam kepada ibu saya, padahal ibu saya sudah lanjut usia. Ibu saya marah pada saya jika dia tidak dikunjungi, tapi saya tidak bisa mengunjunginya karena saya dilarang oleh suami untuk keluar rumah. Jika ibu saya datang mengunjungi kami, suami saya berkata, "Bawalah anakmu itu (maksudnya saya)". Ibu saya tidak mempunyai anak kecuali saya. Dan kadang-kadang saya pergi mengunjunginya ketika salat Jumat tanpa sepengatahuan suami saya. Saya tidak tahu siapakah yang harus saya taati ibu atau suami. Kadang-kadang saya pergi ke rumah tetangga, dan saya tidak pergi keluar rumah kecuali karena merasa jengkel kepadanya atau kepada anak-anak saya, dan para tetangga saya orangnya baik-baik. Apakah saya berdosa karena pergi keluar rumah? Saya sekarang tidak bisa hidup bersamanya, dan jika saya bercerai dengan dia, saya tidak bisa berpisah dengan anak-anak saya. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik.

Jawaban

Pertama, Anda dan suami Anda harus hidup bersama secara baik dan berbicara dengan perkataan yang baik, serta berperilaku mulia satu sama lain pada ucapan dan perbuatan.

Kedua, masing-masing Anda harus mengetahui haknya dan melaksanakan kewajibannya, serta bersabar menghadapi kekurangan masing-masing hingga hubungan yang harmonis tetap terjaga.

Ketiga, seorang istri tidak pantas keluar rumah kecuali sepengetahuan suaminya, dan apabila suaminya melarangnya keluar rumah demi untuk menjalin hubungan silaturahmi, maka dia tidak berdosa, dan yang berdosa adalah suaminya yang melarang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'