Penanya adalah seorang wanita yang mempunyai lima anak; dua orang putri dan tiga orang putra. Dia mempunyai sebidang tanah dengan luas sekitar lima faddan (1 faddan = 4.200 m2). Pada saat putri pertamanya menikah, dia menjual satu setengah faddan tanah untuk melengkapi perabot rumah putrinya karena sudah sepakat dengan suami putrinya (menantu) yang akan membayarkan mahar dan dia melengkapi perabot rumah tangga.
Kemudian pada saat putri kedua menikah, dia menjual seperempat faddan untuk melengkapi perabot rumah tangganya, sama seperti putri pertama. Sekarang ingin mengetahui apa yang harus dilakukan terhadap putra-putranya? Apakah dia wajib membantu pernikahan mereka seperti yang dia lakukan terhadap kedua putrinya, atau tidak? Bolehkah dia memperhitungkan tanah yang dijual dan uangnya dipakai oleh masing-masing putrinya untuk menikah itu sebagai jatah warisan mereka? Berilah kami penjelasan yang menenangkan. Semoga Allah memberi balasan pahala kepada Anda.
Pertama, dia harus memenuhi kebutuhan setiap anak, putra maupun putri, dari harta miliknya, baik itu harta warisan maupun bukan. Kebutuhan mereka mungkin saja untuk melengkapi perabot rumah tangga, membangun tempat tinggal, membeli lahan pertanian, dan lain-lain.
Kedua, dia harus bersikap adil terhadap anak-anaknya dalam pemberian perabot rumah tangga ketika menikah, juga dalam pemberian lainnya. Besarannya disesuaikan dengan bagian waris (menurut hukum Islam), seperti ketika dia meninggal dunia.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.