Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bershalawat kepada nabi muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung setelah shalat fardu

setahun yang lalu
baca 1 menit
Bershalawat Kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Langsung Setelah Shalat Fardu

Pertanyaan

Apa hukum membaca "Allahumma Shalli 'ala Sayyidina Muhammad 'abdika wa rasulika (Ya Allah berilah rahmat atas sayyidina Muhammad, hamba-Mu dan Rasul-Mu)" dan seterusnya, sebanyak 3 kali selepas shalat, dan ditutup dengan membaca "Subhana rabbika rabbi al-'izzati 'amma yashifun wa salamun 'ala al-mursalin wa al-hamdu lillahi rabbi al-'alamin (Mahasuci Tuhanmu yang mempunyai keperkasaan dari apa yang mereka katakan, dan keberkahan dilimpahkan kepada para rasul, dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam)", lalu bersalam-salaman? Mohon beri saya penjelasan. Semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Pertama, membaca salawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam merupakan perbuatan yang disyariatkan. Allah telah memerintahkan hal tersebut dengan memberikan keutamaan yang besar dan pahala yang banyak.

Meskipun begitu, salawat tidak diucapkan langsung setelah salam dari salat fardu karena tidak pernah dianjurkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Yang terbaik adalah mengikuti tuntunan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Kedua, tidak dianjurkan bersalaman setelah salat fardu karena bukan merupakan sunnah Nabi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'