Di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa sujud tilawah itu adalah shalat. Berdasarkan hal itu, maka disyaratkan bersesuci, menghadap kiblat, takbir saat turun dan bangkit dari sujud, dan salam. Di antara mereka juga ada yang berpendapat bahwa sujud tilawah adalah ibadah, namun tidak seperti shalat.
Berdasarkan hal itu, maka tidak disyaratkan bersesuci, mengahadap kiblat, dan lainnya sebagaimana yang telah disebutkan. Ini adalah pendapat yang paling kuat, karena kami tidak mengetahui ada dalil yang menunjukkan disyaratkannya bersesuci dan menghadap kiblat.
Akan tetapi jika memungkinkan untuk menghadap kiblat saat sujud dan dalam keadaan suci, maka itu lebih utama, demi keluar dari perbedaan para ulama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.