Saya seorang pemuda berusia sembilan belas tahun. Saat ini saya sedang menempuh studi ilmu-ilmu syariah tahun pertama dan belum bekerja. Selama ini ayah saya yang membiayai kuliah dan kebutuhan sehari-hari saya. Seperti yang Anda ketahui, kita sekarang hidup di zaman yang penuh dengan kejahatan dan fitnah.
Bolehkah saya menikah selama ayah saya bersedia menanggung kebutuhan pernikahan saya? Maksud saya, saya ingin menikah demi menjaga kehormatan diri. Apakah boleh saya melakukannya sekarang, ataukah harus ditunda sampai saya menyelesaikan pendidikan? Apakah nafkah itu wajib dari diri saya sendiri? Kami mohon diberikan fatwa, dan terima kasih.
Nikah adalah salah satu sunah para rasul. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam menyarankan para pemuda agar bersegera menikah bagi yang sudah mampu. Beliau bersabda,
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاء
“Wahai sekalian pemuda, siapa pun di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan, maka hendaknya dia menikah. Sebab, itu lebih menundukkan pandangan dan amat menjaga kemaluan. Namun, siapa pun yang belum mampu, maka hendaknya dia berpuasa karena dapat menjadi penjaga baginya.”
Selama ayah Anda bersedia memenuhi kebutuhan rumah tangga Anda, maka itu adalah kemudahan dari Allah Ta`ala.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.