Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bersedekap saat berdiri dalam shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bersedekap Saat Berdiri Dalam Shalat

Pertanyaan

Sebuah masjid tidak mengizinkan seseorang untuk ikut berjamaah jika dia menggenggam kedua tangan (meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri bersedekap) saat berdiri dalam shalat. Atas kondisi ini, apakah boleh meninggalkan shalat di masjid tersebut dan mengerjakannya di rumah? Mohon kami diberi penjelasan. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda.

Jawaban

Menggenggam kedua tangan di atas dada (bersedekap) ketika berdiri dalam shalat hukumnya sunah boleh ditinggalkan dan shalat tetap sah. Anda tidak boleh meninggalkan shalat berjamaah hanya karena masalah ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'