Sebuah masjid tidak mengizinkan seseorang untuk ikut berjamaah jika dia menggenggam kedua tangan (meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri bersedekap) saat berdiri dalam shalat.
Atas kondisi ini, apakah boleh meninggalkan shalat di masjid tersebut dan mengerjakannya di rumah? Mohon kami diberi penjelasan. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda.
Menggenggam kedua tangan di atas dada (bersedekap) ketika berdiri dalam shalat hukumnya sunah boleh ditinggalkan dan shalat tetap sah. Anda tidak boleh meninggalkan shalat berjamaah hanya karena masalah ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.