Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bersedekah dengan harga barang titipan untuk orang yang meninggalkannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bersedekah Dengan Harga Barang Titipan Untuk Orang Yang Meninggalkannya

Pertanyaan

Sebuah keluarga mempunyai pengembala kambing yang menggembalakan kambing mereka dengan imbalan upah. Disamping itu, si penggembala kambing tersebut juga memiliki beberapa kambing sendiri. Saat masa kerjanya selesai, ia mengambil kambing-kambingnya dan menyisakan 3 ekor anak kambing. Ia berkata kepada majikannya, "Pak Mut'ab, jika saya datang di kemudian hari, maka saya akan mengambil ketiga ekor anak kambing ini, namun jika tidak datang, maka terserah Anda mau diapakan ketiga ekor anak kambing tersebut." Akhirnya Mut'ab menjual ketiga ekor anak kambing tersebut, hingga akhirnya ia wafat dengan menyisakan tanggungan tersebut. Para ahli warisnya menanyakan perihal cara melepaskan tanggungannya tersebut? Perlu diketahui bahwa saat itu mata uang yang dipakai adalah riyal Perancis, dan mereka tidak mengetahui keberadaan si penggembala tersebut.

Jawaban

Para ahli waris Mut’ab bisa melepaskan tanggungannya tersebut dengan menyedekahkan harga ketiga ekor anak kambing tersebut, dengan meniatkan pahalanya untuk pemiliknya. Mereka juga bisa mencoba mencari tahu harga ketiga ekor anak kambing tersebut saat itu dengan patokan riyal Perancis, kemudian menukarkan nilainya dengan mata uang setempat. Dengan demikian jumlah yang hendak disedekahnya lebih jelas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'