Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bersedekah dari harta yang sepertiga yang diwasiatkan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bersedekah Dari Harta Yang Sepertiga Yang Diwasiatkan

Pertanyaan

Ibu saya sudah meninggal dunia dan pernah memberikan wasiat sebesar sepertiga hartanya kepada saya dan adik saya yang paling kecil. Tapi, wasiat itu berupa beberapa ekor binatang ternak sementara saya dan saudara saya itu sama-sama mempunyai pekerjaan kantor, sehingga binatang ternak tersebut dipelihara oleh ayah saya yang tinggal di desa. Saya juga punya beberapa orang saudara kandung dari pihak ibu dan bapak yang masih kecil. Tapi masalahnya, mereka tidak tahu apa yang harus dilakukan terhadap binatang ternak itu. Dan ayah saya ingin menyedekahkan beberapa ekor binatang ternak tersebut, sementara saya sendiri tidak berkeinginan untuk menjualnya karena khawatir jumlahnya akan habis. Apa pendapat Anda tentang hal ini? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda.

Jawaban

Tindakan ayah Anda yang ingin menyedekahkan beberapa ekor binatang ternak wasiat tersebut adalah benar dan sangat tepat. Adapun tentang penjualannya, itu tergantung pada apa yang Anda pandang lebih baik. Jika yang terbaik itu dijual, maka silahkan dijual dan hasil penjualannya disetorkan untuk rumah, kedai atau pohon kurma sebagai wakaf ibu Anda dan hasilnya digunakan untuk hal-hal yang menjadi wasiat ibu Anda tersebut. Tapi, jika yang terbaik itu adalah tidak menjualnya dan tetap dipelihara oleh ayah Anda, maka binatang ternak wasiat tersebut tidak boleh dijual.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'