Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bersedekah atas nama orang yang meninggal dunia dengan membagikan mushaf

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bersedekah Atas Nama Orang Yang Meninggal Dunia Dengan Membagikan Mushaf

Pertanyaan

Apakah saya boleh membagikan sejumlah mushaf di beberapa masjid atas nama saudara saya yang telah meninggal dunia? Siapa yang akan mendapatkan pahala: saya, saudara saya, atau kami berdua? Lalu siapa yang pahalanya lebih besar?

Jawaban

Jika mushaf-mushaf tersebut berasal dari harta Anda, maka hal itu diperbolehkan dan Anda mendapatkan pahala dari amal tersebut jika dilakukan dengan ikhlas. Apabila mushaf-mushaf itu berasal dari harta peninggalan saudara Anda, maka diperbolehkan jika mendapat persetujuan dari para ahli waris. Anda, ahli waris, dan saudara yang telah meninggal dunia mendapatkan pahala, tergantung dengan perbuatan dan keikhlasan Anda semua kepada Allah Ta’ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'