Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bersatu untuk melaksanakan shalat dan meninggalkan perselisihan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bersatu Untuk Melaksanakan Shalat Dan Meninggalkan Perselisihan

Pertanyaan

Yang Terhormat Syaikh, kami menulis surat ini untuk meminta pendapat Anda mengenai masalah yang dihadapi kaum Muslimin di kota Gaillac di Prancis. Pada tanggal 27 Ramadan tahun 1994 M, takmir masjid menetapkan untuk menutup masjid setelah terjadi kesalahpahaman antara kami dan mereka. Hal itu berlangsung hingga menjelang Idul Adha, lantas masjid tersebut dibuka kembali dan digunakan untuk melaksanakan shalat Idul Adha. Setelah hampir tiga bulan jamaah kaum Muslimin yang memisahkan diri dari masjid memutuskan untuk menyewa Aula sebagai tempat untuk melaksanakan shalat lima waktu. Beberapa hari kemudian, imam rawatib (tetap) datang ke masjid dan menghubungi kami serta meminta kami untuk kembali ke masjid. Dia berjanji bahwa kami dan jamaah kaum Muslimin yang lain memiliki hak yang sama untuk memakmurkan masjid. Meskipun semua usaha telah dilakukan, namun kami tetap menolak untuk kembali ke masjid tersebut. Jamaah yang melaksanakan shalat di masjid tersebut hanya memenuhi sekitar seperempat dari luas masjid, tidak lebih dari 40 orang saja, padahal kapasitas masjid mampu menampung 100 orang lebih. Beberapa hari sebelumnya kami mendatangkan seseorang untuk menjadi imam shalat lima waktu dan shalat Jumat di aula yang yang kami sewa. Namun beberapa hari kemudian ternyata imam yang kami datangkan itu biasa menulis jimat yang dikenal dengan "Penyembuhan untuk manusia" dan mengambil bayaran yang sangat banyak. Pertanyaan: Bolehkah shalat bermakmum kepada imam yang menulis jimat? Bolehkan melaksanakan shalat Jumat di aula yang kami sewa tersebut, padahal ada masjid Jami yang masih kosong pada hari Jumat? Patut diketahui bahwa banyak dari jamaah masjid yang selalu meminta kami agar kembali ke masjid jami. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Jawaban

Kalian harus berkumpul dalam satu masjid untuk melaksanakan shalat lima waktu dan s alat Jumat jika memungkinkan, karena agama Islam menganjurkan untuk bersatu dan melaksanakan shalat berjamaah.

Shalat bermakmum kepada imam yang menulis jimat dari Al-Quran dan doa-doa yang disyariatkan adalah sah. Namun, sebaiknya ia dinasihati agar tidak lagi menulis jimat, karena pendapat yang benar adalah dilarang membuat jimat.

Adapun jika jimat yang ditulis itu dari kalimat-kalimat yang mengandung kesyirikan atau tidak bisa difahami, maka tidak boleh shalat bermakmum kepadanya, juga tidak boleh membiarkan dia menjadi imam masjid dan harus segera memberhentikannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'