Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berpuasa untuk membayar kafarat kemudian sakit di tengah berpuasa

setahun yang lalu
baca 1 menit
Berpuasa Untuk Membayar Kafarat Kemudian Sakit Di Tengah Berpuasa

Pertanyaan

Seseorang harus membayar kafarat puasa Ramadan, lalu ia memulai membayar kafaratnya, tiba-tiba ia menderita sakit yang parah dan harus mendapat perawatan. Apakah dia harus memulai berpuasa dari awal lagi setelah sembuh atau melanjutkan puasanya sesuai waktu dia berhenti?

Jawaban

Barangsiapa yang berpuasa untuk membayar kafarat jimak di bulan Ramadan, kemudian dia berbuka di tengah-tengah berpuasa karena sakit, maka hendaklah dia menyempurnakannya langsung setelah sembuh dari sakit. Puasa sebelumnya yang berturut-turut tersebut tidak terputus karena dia berbuka disebabkan sakit, karena saat itu dia memiliki uzur.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'