Barangsiapa yang berpuasa untuk membayar kafarat jimak di bulan Ramadan, kemudian dia berbuka di tengah-tengah berpuasa karena sakit, maka hendaklah dia menyempurnakannya langsung setelah sembuh dari sakit. Puasa sebelumnya yang berturut-turut tersebut tidak terputus karena dia berbuka disebabkan sakit, karena saat itu dia memiliki uzur.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.